get app
inews
Aa
Read Next : Panitia Pilkades Kabupaten TTU Distribusi Kotak Suara ke 347 TPS

Wabup TTU Buka Konsultasi Publik Revisi RTRW Kabupaten Timor Tengah Utara

Senin, 26 September 2022 | 12:55 WIB
header img
Wabup TTU, Eusabius Binsasi saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Revisi RTRW Kabupaten Timor Tengah Utara di Hotel Viktory II Kota Kefamenanu, Senin 26/09/2022. Foto:iNewsTTU.id/seth

KEFAMENANU, INEWSTTU.ID--Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi membuka secara resmi kegiatan workshop Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT di Aula Hotel Viktory II, jalan Kartini,  Kota Kefamenanu, Senin, 26/09/2022.

Workshop Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ini dilaksanakan oleh Pemerintah daerah Timor Tengah Utara melalui Dinas PUPR TTU yang bekerjasama dengan lembaga bisnis dan diklat ITN malang Dr. Ir Agustina Nurul Hidayati, MT. sekaligus sebagai Tenaga Ahli Revisi Rencana Tata Ruang wilayah kaKapupaten TTU.

Workshop Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ini dihadiri oleh pimpinan OPD,  para camat dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Timor Tengah Utara Eusabius Binsasi.

Dalam sambutannya,  Wakil Bupati Timor Tengah Utara mengatakan Konsultasi publik ini memiliki makna yang penting dan strategis sebab merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan revisi Perda RTRW Kabupaten TTU nomor 19 tahun 2008.

Mantan Dirjen Bimas Katolik RI ini menjelaskan, Salah satu konsiderans Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, salah satu tahapan dalam proses penyusunan revisi Perda RTRW Kabupaten TTU nomor 19 tahun 2008.

Dalam rangka penataan ruang wilayah Kabupaten TTU, dengan persetujuan DPRD, Pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2008 - 2028 sebagai acuan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten TTU untuk jangka waktu 20 tahun.

Namun dalam perkembangannya, muncul berbagai tuntutan perubahan dan dinamika dalam pemanfaatan ruang oleh berbagai sebab, maka pemerintah daerah perlu untuk meninjau kembali Perda RTRW yang ada dengan memperhatikan analisis kemungkinan dan kecenderungan perkembangan yang akan datang berdasarkan fakta yang terjadi saat ini.

Hal ini adalah hal yang wajar sebab secara legal formal, peninjauan kembali Perda RTRW dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa RTRW dapat direvisi 5 (lima) tahun sekali. Dan karena melihat perubahan yang signifikan selama kurun waktu kurun waktu dua puluh tahun kebelakang maka Perda RTRW perlu dilakukan revisi.

"Forum konsultasi ini diharapkan dapat jeli melihat kondisi hari ini, mengevaluasinya secara obyetif, memprediksi kecenderungan perkembangan ke depan dan memberikan saran solutif dengan memperhatikan potensi sumber daya yang dimiliki agar RTRW hasil revisi benar-benar representatif sebagai acuan pelaksanaan pembangunan daerah,"jelasnya.

Wakil Bupati berharap, Sehubungan dengan itu, kepada forum yang bermartabat ini, dirinya perlu mengingatkan dua hal untuk diperhatikan antara lain.

"Pertama, Berdasarkan Undang-undang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang bersifat hirarkis. Artinya, RTRW kabupaten harus mengacu pada RTRW nasional dan RTRW provinsi. Prinsipnya, rencana tata ruang yang berlaku pada lingkup mikro,"tandasnya.

Wabup mengingatkan, hal ini merupakan penjabaran dari rencana tata ruang yang berlaku pada wilayah yang lebih makro. Ini berarti, RTRW Kabupaten merupakan penjabaran dari RTRW Nasional dan RTRW Provinsi. Hal ini perlu diperhatikan secara serius agar RTRW Kab. TTU hasil revisi tidak bertentangan atau bertolak belakang dengan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi.

Kedua, Revisi RTRW ini harus dilakukan secara partisipatif melalui pendekatan lokal yaitu mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak serta memperhatikan daya dukung lahan dan potensi sumber daya yang tersedia.

"Oleh karena itu, forum konsultasi ini perlu memperhatikan karakteristik fisik wilayah, karakteristik demografi, karakteristik sosial-budaya dan karakteristik ekonomi wilayah. Pada prinsipnya, RTRW merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Ijin Prinsip dan Ijin Lokasi," imbuhnya.

Namun, wabup menegaskan, RTRW bukanlah akhir dari proses penyelenggaraan penataan ruang. RTRW perlu dikonkritkan dan dijabarkan secara lebih detail lagi dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

"Oleh karena itu, RTRW hasil revisi ini nantinya harus segera dijabarkan dalam RDTR dan RTBL yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini harus menjadi catatan Dinas PUPR untuk segera ditindaklanjuti. Jangan sampai dikemudian hari masyarakat dirugikan karena pemerintah daerah menerbitkan IMB tanpa berdasarkan RDTR dan RTBL,"tuturnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut