Logo Network
Network

Wabup TTU Buka Konsultasi Publik Revisi RTRW Kabupaten Timor Tengah Utara

Seth Besie
.
Senin, 26 September 2022 | 12:55 WIB
Wabup TTU Buka Konsultasi Publik Revisi RTRW Kabupaten Timor Tengah Utara
Wabup TTU, Eusabius Binsasi saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Revisi RTRW Kabupaten Timor Tengah Utara di Hotel Viktory II Kota Kefamenanu, Senin 26/09/2022. Foto:iNewsTTU.id/seth

KEFAMENANU, INEWSTTU.ID--Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi membuka secara resmi kegiatan workshop Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT di Aula Hotel Viktory II, jalan Kartini,  Kota Kefamenanu, Senin, 26/09/2022.

Workshop Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ini dilaksanakan oleh Pemerintah daerah Timor Tengah Utara melalui Dinas PUPR TTU yang bekerjasama dengan lembaga bisnis dan diklat ITN malang Dr. Ir Agustina Nurul Hidayati, MT. sekaligus sebagai Tenaga Ahli Revisi Rencana Tata Ruang wilayah kaKapupaten TTU.

Workshop Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ini dihadiri oleh pimpinan OPD,  para camat dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Timor Tengah Utara Eusabius Binsasi.

Dalam sambutannya,  Wakil Bupati Timor Tengah Utara mengatakan Konsultasi publik ini memiliki makna yang penting dan strategis sebab merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan revisi Perda RTRW Kabupaten TTU nomor 19 tahun 2008.

Mantan Dirjen Bimas Katolik RI ini menjelaskan, Salah satu konsiderans Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, salah satu tahapan dalam proses penyusunan revisi Perda RTRW Kabupaten TTU nomor 19 tahun 2008.

Dalam rangka penataan ruang wilayah Kabupaten TTU, dengan persetujuan DPRD, Pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2008 - 2028 sebagai acuan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten TTU untuk jangka waktu 20 tahun.

Namun dalam perkembangannya, muncul berbagai tuntutan perubahan dan dinamika dalam pemanfaatan ruang oleh berbagai sebab, maka pemerintah daerah perlu untuk meninjau kembali Perda RTRW yang ada dengan memperhatikan analisis kemungkinan dan kecenderungan perkembangan yang akan datang berdasarkan fakta yang terjadi saat ini.

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini