get app
inews
Aa Read Next : Alfred Baun Dituntut 3, 6 Tahun Penjara, Minggu Depan Baca Pembelaan

Usut Dugaan Korupsi Ketua KPUD, Kepala BKD TTU Diperiksa Jaksa

Jum'at, 16 September 2022 | 14:48 WIB
header img
Usut Dugaan Korupsi Ketua KPUD, Kepala BKD TTU Diperiksa Jaksa. Foto: iNewsTTU.id/Seth

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKD Timor Tengah Utara, Arkadius Atitus.

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Seksi Intelijen, Hendrik Tiip, Jumat, 16/09/2022 siang.

Kepala Seksi Intelijen, Kejari TTU, S. Hendrik Tiip kepada wartawan menjelaskan, pemerikaan terhadap Kepala BKD untuk mengetahui apakah pihak BKD mengantongi surat pemberhentian sementara dari ASN Guru oleh  saudara Paulinus Lape Feka sebelum mengikuti tahapan seleksi Calon Ketua KPUD saat itu.

"Hari ini kita panggil Kepala BKD untuk meminta keterangan, apakah Ketua KPUD saat itu telah mengantongi surat keterangan pemberhentian sementara dari atasan langsungnya dan menyerahkan ke BKD atau belum,"terang Hendrik, jumat, 16/09/2022 di Kantor Kejari TTU.

Lanjut Hendrik, surat keterangan dimaksud seperti surat keterangan dari atasan langsungnya apakah Bupati, Sekda, atau Kepala Dinas Pendidikan atau kepala sekolahnya terkait dengan statusnya sebagai Guru.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi NTT melaporkan Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka ke kejaksaan Negeri TTU dengan dugaan tindak pidana Korupsi.

Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua Garda TTU, Paulus Modok dan Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH dan diterima oleh salah satu staf Kejari di Kantor Kejaksaan Negeri TTU, Kamis, 25/08/2022.

Usai menyerahkan laporan tersebut, Kepada wartawan, Paulus Modok menjelaskan bahwa, Paulinus diduga Korupsi uang negara karena sejak menjabat sebagai Ketua KPUD TTU, Paulinus disinyalir masih menerima gaji setiap bulan selama 103 bulan dari Profesinya sebagai Guru ASN pada unit Kerja SMPN Fatumfaun tanpa bekerja dan mengajar di depan Kelas.

"hari ini kami dari Lakmas NTT dan Garda TTU laporkan Ketua KPUD TTU ke Kejaksaan karena yang bersangkutan diduga melakukan korupsi uang negara, jadi selama 103 bulan yang bersangkutan terima gaji sebagai Guru ASN padahal dia tidak mengajar di depan kelas,"ujar Paulus Modok, di Kantor Kejari TTU, Kamis, 25/08/2022.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut