get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Tim Pengacara Pertanyakan Kinerja APH atas Mandeknya Kasus Penganiayaan Guru di Sainoni TTU

Rabu, 08 Februari 2023 | 16:58 WIB
header img
Suasana konferensi pers dari Pengacara Pertanyakan Kinerja APH atas Mandeknya Kasus Penganiayaan Guru di Sainoni TTU. Foto: iNewsTTU.id/Seth Besie

KEFAMENANU, iNewsTTU.id -Tim Pengacara terdiri dari Yoseph Maisir dan Paulo Chrisanto, didampingi oleh Tim Lewinsky Kase dan Alberto M. Meol, mempertanyakan mandeknya kasus tindak pidana penganiayaan atas korban Fransiskus Taeki. Apalagi kasus tersebut sudah bergulir di tangan Polres Timor Tengah Utara dan Kejaksaan Negeri TTU. 

Hal ini diungkapkan saat konferensi Pers bersama sejumlah wartawan yang berlangsung di Aula Hotel Livero, Jalan Eltari Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara NTT, Rabu (8/2/2023).

Yoseph Maisir, ketua Tim pengacara atas kliennya Fransiskus Taeki mengatakan bahwa tindak pidana penganiayaan terhadap kliennya dilakukan oleh empat orang tersangka. Masing-masing Jemianus Kefi, Bonifasius Kolo, Rinto Abi dan Gifan Sine.

Kasus ini sudah berproses dari tangan polisi (Polsek Nunpene) dan juga Kejaksaan sejak Desember 2022 lalu dan dijanjikan akan segera diproses pada awal tahun 2023 namun hingga awal bulan Februari 2023 belum juga diproses. 

"Yang mau disampaikan hari ini adalah ungkapan kekecewaan dari korban, keluarga korban serta kami sebagai Penasehat Hukum terhadap kinerja rekan rekan kepolisian dan Kejaksaan," ujar Yosep Maisir.

Alasan kekecewaan pihaknya atas beberapa hal diantaranya proses P21 sudah berlangsung sejak awal Desember 2022 namun hingga awal tahun 2023 juga belum diproses. 

"Terkait dengan itu, kami sudah konfirmasi ke pihak kepolisian dan tahap 1 sudah namun tahap dua yang masih gantung, kami juga dua hari lalu konfirmasi ke Kasi Pidum Kejari TTU namun diinformasikan baru akan diproses pekan depan alasan masih banyak kasus,"terang Yosef Maiser. 

Bolak baiknya kasus penganiayaan tersebut  membuat pihak Tim kuasa hukum geram.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut