KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil, Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait mendesak Kejari TTU segera menetapkan Oknum pengusaha berinisial HT sebagai tersangka.
Pasalnya, menurut Viktor, dalam pemberitaan di media, sudah jelas bahwa oknum HT diduga selama ini menjadi penyokong dana kepada ormas tertentu dengan bekal isu korupsi, selain itu HT juga diduga ikut memberikan data dan laporan palsu kepada ketua ormas tertentu.
"Dalam kasus laporan palsunya Alfred Baun, kita desak Kejari TTU untuk tegak lurus tegakan hukum siapapun dia. Dalam berita kita baca kalau ada pengusaha yang demi kepentingan usaha dengan membiayai ormas tertentu dengan bekal isu korupsi,"terang Viktor Manbait, melalui Press Realese yang diterima media ini, Sabtu, 11/3/2023.
Menurut Viktor, oknum pengusaha berinisial HT sebenarnya menjadi aktor intelektual dalam kasus yang menjerat Alfred Baun.
"Karena dia yang sebenarnya menjadi aktor intelektualnya. Semua orang harus sama di mata hukum,"Harap Viktor.
Ia menguraikan, sebelumnya, oknum pengusaha berinisial HT pada tahun lalu sempat ditangkap Satgas dalam OTT bersama seorang Jaksa namun kasusnya lolos dari jeratan hukum.
"Pengusaha berinisial HT tahun lalu mengaku di DPR-RI bahwa menyuap Jaksa 100 juta 20 kali. Tapi lolos juga dari jeratan hukum.
Dan kali ini sudah disebut Jaksa jelas jelas menjadi aktor yang membiayai untuk buat laporan dugaan korupsi untuk jegal pesaing usahanya,"kisah Viktor.
Untuk itu, berbekal bukti percakapan dari Handphone yang telah disita dan juga bukti-bukti aliran dana tersebut menjadi acuan agar Kejaksaan menentukan sikap agar publik di TTU mengetahui keadilan yang ditegakkan oleh APH.
"Kejaksaan mesti tegas memproses hukum yang bersangkutan. Publik akan melihat sejauh mana Kejaksaan Negeri TTU adil dalam penegakan hukum,"tegasnnya.
Editor : Sefnat Besie