KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cendana Boy Salasa melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang berlangsung di Aula Kantor Kejari, Kamis, 9/3/2023.
Penandatanganan Perjanjian kerja sama PDAM Tirta Cendana dengan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara
bertujuan mendapatkan dukungan pihak terkait, salah satunya pendampingan legal aspek hukum.
"Kami sangat yakin jika lembaga yang tepat melakukan pendampingan itu adalah Kejaksaan Negeri Kefamenanu, adapun pendampingan hukum terkait pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat untuk meminimalisir terjadi permasalahan yang bertentangan dengan hukum,"kata Boy Salassa dalam sambutannya.
Dijelaskan, Sinergitas ini dibangun dengan harapan, agar berbagai hal yang dilakukan dapat tertib, dan sesuai dengan aturan hukum.
"Juga beberapa hal yang terjadi seperti bagaimana upaya penyelamatan dan pengamanan asset Perumda Air Minum Tirta Cendana, penagihan Tunggakan rekening Air dan penertiban pelanggan yang bermasalah, serta meminta pendapat hukum ( legal Opini) maupun tindakan hukum lainnya,"tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kehidupan manusia tidak terlepas dari air maka itu perlu mendapat dukungan.
"Maka itu, Kejaksaan mendukung pihak PDAM melalui kewenangan dalam memberikan pertimbangan dan pendapat hukum agar menjadi pedoman bagi PDAM selanjutnya,"terangnya.
Kajari TTU menambahkan, saat mengikuti rapat bersama dengan Presiden RI, Jokowi menekankan agar dalam penetapan tarif dasar air perlu memperhatikan kondisi sosial masyarakat setempat.
"Saat itu Presiden menekankan agar penetapan tarif dasar air harus disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat jangan sampai membenani masyarakat,"ujarnya.
Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson dan sejumlah staf PDAM Tirta Cendana Kefamenanu.
Editor : Sefnat Besie