get app
inews
Aa Read Next : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tidak Ada yang Meringankan

Putri Candrawathi Akan Lakukan Hal ini Jika Ditahan Bareskrim

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:19 WIB
header img
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (kanan). (MNC Portal)


JAKARTA, iNewsTTU.id--Putri Candrawathi Akan Lakukan Hal ini Jika Ditahan Bareskrim. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum yang diatur KUHAP dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, jika kliennya ditahan usai pemeriksaan.

"Semua langkah yang diatur dalam KUHAP, akan kami sampaikan ke penyidik," terang Arman saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Arman juga mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dimintai keterangan untuk melengkapi BAP.

"Saat ini Bu PC (Putri Candrawathi) sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksan BAP oleh penyidik," terang Arman.

Seperti diketahui, Putri Chandrawati tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1284 IR. Mobil tersebut memasuki area Bareskrim sekitar pukul 10.40 WIB.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut