Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Putri Candrawathi Ngaku Diam Saja usai Diperkosa Brigadir J: Saya Ikhlas dan Berserah pada Tuhan
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tidak Ada yang Meringankan

Senin, 13 Februari 2023 | 19:47 WIB
  • author Achmad Al Fiqri, Sefnat Besie
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tidak Ada yang Meringankan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTTU.id - Putri Candrawathi , Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Vonis terhadap Putri justru jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 8 tahun.

Dalam sidang tersebut, Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim menegaskan tidak ada pertimbangan yang meringankan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut