get app
inews
Aa Read Next : Putri Candrawathi Ngaku Diam Saja usai Diperkosa Brigadir J: Saya Ikhlas dan Berserah pada Tuhan

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tidak Ada yang Meringankan

Senin, 13 Februari 2023 | 19:47 WIB
header img
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTTU.id - Putri Candrawathi , Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Vonis terhadap Putri justru jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 8 tahun.

Dalam sidang tersebut, Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim menegaskan tidak ada pertimbangan yang meringankan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut