Menurut Viktor, Oleh karena itu, seharusnya yang bersangkutan dengan jiwa besar segera mengundurkan diri karena selain telah melanggar sumpah dan janji serta melanggar kode etik, yang bersangkutan juta sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu / anggota KPU TTU, untuk tidak lagi menduduki jabatan di Pemerintahan.
"Apalagi beliau ini sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum harusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengedepankan etika dan moral tinggi, serta menunjukan teladan akan seorang penyelenggara pemilu yang bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang - undangan. Bukanya berdalih lagi."Ujarnya.
Bagi Viktor, apa yang terjadi menunjukan bahwa dalam proses seleksi penyelenggara pemilu di Kabaupten Timor tengah Utara untuk KPU periode Ini, masih berdasarkan KKN yang kuat.
Editor : Sefnat Besie