get app
inews
Aa Text
Read Next : Lakmas CW NTT Ingatkan Kewajiban Pemda dan Soroti Lambannya Penanganan Kasus Ilegal Logging

LAKMAS NTT Pertanyakan Kriteria Legalitas Penjualan Miras dalam Operasi Pekat TTU

Selasa, 20 Mei 2025 | 07:13 WIB
header img
Kolase polisi sita miras dan Direktur LAKMAS NTT, Viktor Manbait. Foto: Ist


KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Direktur LAKMAS NTT, Viktor Manbait, angkat bicara terkait operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang sedang gencar dilakukan Polres Timor Tengah Utara (TTU), khususnya terkait penyitaan minuman keras (miras).

Manbait meminta Kapolres TTU untuk menjelaskan secara transparan kriteria tempat penjualan miras yang dianggap legal dan ilegal di wilayah hukumnya.

"Kapolres TTU harus menjelaskan, apa kriteria tempat penjualan yang legal dan tempat penjualan yang ilegal. Apakah memang selama ini oleh Polres TTU telah terdata tempat penjualan miras yang legal dan ilegal di Kabupaten TTU?" tanya Viktor Manbait melalui keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).

LAKMAS NTT meminta Polres TTU untuk menegakkan hukum secara benar dan adil, serta menertibkan semua pihak yang melanggar aturan terkait penjualan miras.

Manbait menyoroti bahwa peredaran miras ilegal selama ini terkesan dibiarkan dan penertiban baru dilakukan setelah adanya instruksi. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak bersifat musiman.

"Kita minta Polres TTU agar lakukan penegakan hukum dengan benar dan adil. Tertibkan semua. Selama ini beredar luas jenis minuman ini dilihat saja kok baru sadar lakukan penertiban setelah ada perintah. Jangan nanti panas-panas saja. Setelah itu diam-diam juga kayak panas-panas saat Sambo dan sekarang tetap saja judi ada dimana-mana dan dibiarkan juga," kritiknya.

Manbait menekankan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, seharusnya menjadi pedoman bagi kepolisian dalam Operasi Pekat.

Penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu jika ada pelanggaran terhadap kedua aturan tersebut, terlepas dari apakah miras tersebut oplosan atau bukan.

 "Kalau minuman beralkohol yang dijual tidak memenuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan penjualannya bertentangan dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Tempat Penjualan Miras yang harus jadi pedoman polisi dalam Operasi Pekat ini. Bila melanggar kedua aturan tersebut ditertibkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Lebih lanjut, Manbait mengatakan bahwa minuman beralkohol tradisional seperti 'sopi' telah menjadi bagian dari tradisi dan sumber mata pencaharian sebagian masyarakat Timor secara turun temurun.

Oleh karena itu, ia berharap momentum Operasi Pekat ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan penegak hukum sebagai sarana edukasi hukum serta upaya perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sopi.

Tujuannya agar sopi yang dihasilkan dan dijual memenuhi kriteria, standar, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut