KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Polemik terima gaji ganda oleh Paulinus Lape Feka dari Status sebagai ASN Guru dan juga sebagai Komisioner KPUD terus berkepanjangan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Arkadius Atitus, enggan banyak bicara.
Atitus mengatakan untuk memastikan hal tersebut, dirinya perlu berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Jika hasil konsultasinya sudah final, dirinya segera menginformasikan untuk memastikan polemik tersebut agar segera tuntas dan tidak terjadi polemik.
"Untuk memastikan duduk persoalannya dalam waktu dekat ini, kami segera berangkat ke BKN dan Komisi ASN untuk mendapatkan petunjuk dan rekomendasi dari kedua lembaga itu,"Terang Kepala BKD TTU.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara NTT Paulinus Lape Feka mengaku masih menerima gaji dari ASN Guru yang dikirim melalui rekeningnya.
Padahal sesui aturan, sejak berlakunya Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu dan salah satu poin dari undang undang itu mewajibkan setiap ASN mengajukan pengunduran diri jika ingin mengikuti seleksi komisioner.
Polce mengaku saat itu sudah mengajukan surat pemberhentian sementara dari Guru melalui BKD saat itu, karena akan mengikuti seleksi komisioner.
Editor : Sefnat Besie