Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Gelar Perkara, PIAR NTT Dorong Penanganan Kasus Dokter Icha Berjalan Transparan
Advertisement . Scroll to see content

Akhiri Pendampingan, Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha Sebut Terlapor Telah Jadi Tersangka

Selasa, 08 September 2026 | 18:43 WIB
  • author *Sefnat Besie
Akhiri Pendampingan, Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha Sebut Terlapor Telah Jadi Tersangka
Tim kuasa hukum keluarga dokter Icha terdiri dari Victor Emanuel Manbait, Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman Akhiri Pendampingan. (Foto: istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Kuasa hukum keluarga korban dalam perkara dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha menyatakan telah mengakhiri hubungan pemberian kuasa hukum setelah proses pendampingan yang dilakukan selama ini dinilai telah terlaksana.

Hal tersebut disampaikan Victor Emanuel Manbait kepada iNewsTTU, Selasa (8/9/2026).

Victor mengatakan, sejak menerima surat kuasa dari keluarga korban, pihaknya telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kuasa hukum sekaligus pendamping hukum secara profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami selaku kuasa hukum sekaligus pendamping hukum keluarga korban menyampaikan bahwa sejak menerima surat kuasa dari keluarga korban, kami telah menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kami secara profesional," kata Victor.

Menurutnya, keberadaan kuasa hukum korban bukan untuk menggantikan posisi korban sebagai pelapor maupun saksi. Kuasa hukum berperan mendampingi serta memberikan bantuan hukum guna memastikan hak dan kepentingan hukum korban tetap terlindungi.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut