get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman dan Itwasda Polda NTT Diskusi Penanganan Pungutan Liar

FKPTT Pastikan Tidak Ada Pungli Dalam Pendataan Rumah Bantuan Sosial di TTU

Kamis, 23 Juni 2022 | 17:07 WIB
header img
Wakil Ketua Umum FKPTT, Anwar Belmonte dan Ketua Korlap bantuan rumah sekaligus ketua Pokja pada FKPTT, Miguel Ati Bau. (Foto:Ist)

Karena itu pihaknya minta kepada  Pemerintah Daerah Kabupaten TTU dalam hal ini Bupati Juandi David agar ada kerjasama yang baik.

"Mari kita bergandengan tangan untuk melihat dan membantu masyarakat kita. Ada yang satu rumah dihuni oleh 2 atau 3 KK dan juga keluarga yang rumahnya tidak layak huni," jelas Miguel.

Terkait rumor yang berkembang  bahwa perjuangan FKPTT itu tidak akan jadi, Miguel mengatakan tidak mempersoalkan hal itu, karena perjuangan ini resmi dan sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi NTT.

"Hal itu dibuktikan dengan SK.Gubernur NTT nomor:169 A/KEP/HK/2022,tentang Kelompok Kerja Pendataan Warga Eks Timor Timur, yang belum memiliki rumah layak huni, pada Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka dan Kabupaten Alor, serta Kabupaten sedaratan Sumba, yang ditanda tangani oleh SEKDA Provinsi NTT Ir. Benediktus Polo Maing pada tanggal 28 April 2022," ungkap Miguel.

Sebelumnya diberitakan, Warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT diresahkan proses pengambilan data sekaligus menjanjikan pembangunan rumah layak huni bagi warga dengan memungut biaya dari calon penerima bantuan rumah.

Isu pungutan liar yang meresahkan masyarakat ini kemudian mencuat saat sidang Badan Anggaran (Banggar) pada Dewan Perwakilan Rakyat Timor Tengah Utara bersama pimpinan Organisasi Perangkat Darah.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut