KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur (FKPTT) memastikan tidak ada pungutan liar dalam proses pendataan rumah Bantuan Sosial seperti dalam rumor yang berkembang akhir-akhir ini di Kabupaten Timo Tengah Utara, NTT.
Wakil Ketua Umum FKPTT, Anwar Belmonte mengatakan, soal rumor yang berkembang adanya pungutan uang yang dilakukan Oleh FKPTT tersebut, tidaklah benar.
Ditegaskan Anwar, jika ada oknum tertentu yang melakukannya, maka pihaknya membutuhkan informasi, baik itu data serta bukti sehingga FKPTT bisa mengambil sikap tegas terhadap oknum tersebut.
"Bila hal itu bisa dibuktikan, maka itu resiko oknum tersebut. Dan silahkan diproses oknum tersebut secara hukum," tegas Anwar.
Anwar memastikan, FKPTT tidak akan mentolerir oknum-oknum yang bekerja di luar aturan Forum serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan tindakan dari oknum-oknum tersebut.
Dirinya juga menegaskan, FKPTT akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum tersebut tanpa mempedulikan apapun statusnya.
"FKPTT membuka ruang kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan adanya pungli yang diduga dilakukan oleh Oknum yang mengatasnamakan FKPTT," tutup Anwar.
Sementara itu, Ketua Koordinator Lapangan bantuan rumah sekaligus ketua Pokja pada FKPTT, Miguel Ati Bau kepada wartawan mengatakan dasar perjuangan tersebut, berawal ketika pada tanggal 12 Agustus 2021, Eurico Guterres menerima penghargaan berupa Bintang Jasa Utama dari Presiden RI, Ir. Joko Widodo di Jakarta.
Dikatakannya, pada tanggal 25 November 2021, Eurico bersama tim 18 bertemu bapak Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta untuk membahas nasib para pejuang eks Timor-Timor yang tersebar di wilayah NKRI.
"Pada saat itu, pak Eurico menyampaikan 8 hal yaitu, Eks Pejuang Timor Timur, Perumahan, Lahan garapan untuk pertanian, Pendidikan, Kesehatan, pemberdayaan Ekonomi, Lapangan kerja dan Aset yang tertinggal di Timor Leste," ucap Miguel.
Miguel menjelaskan, dari 8 hal itu, terdapat 4 hal utama yang dibahas yaitu, 100 orang Putra Putri masuk ke BUMN, Beasiswa dari SD sampai LPDP, Bantuan 52 ribu unit Rumah hunian dan Veteran Seroja.
Atas dasar itulah, lanjut Miguel, FKPTT terus bekerja tanpa pamrih untuk memenuhi semua hal teknis, termasuk pendataan bagi Calon penerima Rumah sesuai arahan Bapak Presiden.
"Hal itu dilakukan, demi kepentingan masyarakat NTT pada umumnya dan TTU khususnya," tutur Miguel.
Miguel menjelaskan untuk kabupaten TTU sendiri, ada 12.350 KK yang akan mendapat bantuan rumah, bantuan tersebut bukan hanya rumah bagi warga eks Timor-Timur saja, melainkan juga termasuk masyarakat lokal yang tidak memiliki tanah, disiapkan oleh Pemerintah, termasuk sertifikat tanah.
Karena itu pihaknya minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten TTU dalam hal ini Bupati Juandi David agar ada kerjasama yang baik.
"Mari kita bergandengan tangan untuk melihat dan membantu masyarakat kita. Ada yang satu rumah dihuni oleh 2 atau 3 KK dan juga keluarga yang rumahnya tidak layak huni," jelas Miguel.
Terkait rumor yang berkembang bahwa perjuangan FKPTT itu tidak akan jadi, Miguel mengatakan tidak mempersoalkan hal itu, karena perjuangan ini resmi dan sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi NTT.
"Hal itu dibuktikan dengan SK.Gubernur NTT nomor:169 A/KEP/HK/2022,tentang Kelompok Kerja Pendataan Warga Eks Timor Timur, yang belum memiliki rumah layak huni, pada Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka dan Kabupaten Alor, serta Kabupaten sedaratan Sumba, yang ditanda tangani oleh SEKDA Provinsi NTT Ir. Benediktus Polo Maing pada tanggal 28 April 2022," ungkap Miguel.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT diresahkan proses pengambilan data sekaligus menjanjikan pembangunan rumah layak huni bagi warga dengan memungut biaya dari calon penerima bantuan rumah.
Isu pungutan liar yang meresahkan masyarakat ini kemudian mencuat saat sidang Badan Anggaran (Banggar) pada Dewan Perwakilan Rakyat Timor Tengah Utara bersama pimpinan Organisasi Perangkat Darah.
Editor : Sefnat Besie