Sudah Diaudit dan Bersih, Prof Apris Adu Jawab Isu Liar Soal IKOMA FKM Undana

KUPANG,iNewsTTU.id-- Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana (FKM Undana), Prof Apris A Adu, angkat bicara menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IKOMA) FKM Undana. Ia menegaskan, organisasi tersebut telah resmi dibubarkan sejak Juni 2022, sehingga tidak ada lagi aktivitas atau penarikan dana apa pun atas nama IKOMA.
“Ikoma itu bukan saya yang bentuk dan sudah dihentikan sejak Juni 2022. Kampus hanya mengajukan permohonan ke Ikoma, dan jika berupa barang akan langsung dimasukkan ke inventaris Undana. Kalau untuk kegiatan, Ikoma akan melakukan verifikasi langsung,” jelas Prof. Apris saat ditemui. Senin (20/10/2025).
Ikoma Terbentuk Sejak 2004 dan Dibubarkan Sesuai Kesepakatan
Prof Apris menjelaskan, Ikoma dibentuk pada tahun 2004 atas inisiatif para orang tua mahasiswa, pada masa kepemimpinan Dekan pertama FKM Undana, almarhum Ir. Yance Manafe. Tujuan awal pembentukan Ikoma adalah untuk membantu fakultas yang baru berdiri kala itu dalam menunjang kegiatan akademik dan non-akademik mahasiswa.
“Dulu FKM baru berdiri, jadi banyak keterbatasan. Para orang tua berinisiatif membentuk Ikoma untuk mendukung kegiatan kampus. Setelah itu, dari periode ke periode semua berjalan baik, tanpa ada masalah,” ujarnya.
Namun, pada Maret 2022, Rektor Undana melalui surat resmi Nomor 808/UN15.14/TU/2022 menginstruksikan penghentian penarikan dana oleh Ikoma karena sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah diberlakukan. Arahan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan resmi pada 4 Juni 2022 di Hotel Neo Aston Kupang, di mana para orang tua sepakat menghentikan seluruh aktivitas Ikoma.
Dalam berita acara yang ditandatangani sejumlah pengurus Ikoma, ditegaskan bahwa terhitung sejak tanggal tersebut, semua kegiatan Ikoma dihentikan, dan sisa dana akan digunakan untuk menunjang kegiatan akademik maupun non-akademik FKM Undana melalui mekanisme proposal resmi.
Prof. Apris menambahkan, setelah keputusan pembubaran Ikoma, tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Undana melakukan pengecekan terhadap seluruh aset dan barang yang pernah disumbangkan oleh Ikoma.
“Waktu itu memang ada pemeriksaan, tapi bukan audit hukum. SPI hanya melakukan konfirmasi dan pengecekan barang. Saya panggil bendahara Ikoma untuk mendampingi dan menunjukkan semua bukti pembelian dan fisik barang seperti AC dan sound system semuanya ada dan sesuai,” ungkapnya.
Setelah hasil pemeriksaan diserahkan ke Rektor dan tidak ditemukan penyimpangan, Rektor Undana melantik kembali Prof. Apris A. Adu sebagai Dekan FKM pada 8 Juni 2022 untuk periode kedua.
“Kalau memang ada masalah, tentu saya tidak akan dilantik lagi. Tapi hasil pemeriksaan jelas, tidak ada temuan,” tegasnya.
Editor : Sefnat Besie