Curi iPhone dan Dijual Berantai Hingga ke Soe, Remaja Ini Diringkus Tim Jatanras

*Sefnat Besie
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil membeberkan kasus tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam jenis iPhone.Foto: AI

    Pelaku CRR menjual HP tersebut kepada SB seharga Rp8.750.000.

    SB menjual kembali kepada FO seharga Rp9.450.000.

    FO menjual lagi kepada RB di Soe seharga Rp10.300.000.

Penyidik telah mengantongi seluruh bukti transaksi transfer penjualan berantai tersebut. Kini pelaku CRR tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kupang Kota.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan barang berharga guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network