JAKARTA, iNewsTTU.id– Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri sidang kasus dugaan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi tiba di PN Jakarta Timur dengan mengenakan baju batik dan peci hitam. Kehadirannya dalam persidangan tersebut sebagai saksi sekaligus korban dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa.
Kehadiran Jokowi di pengadilan menjadi perhatian publik, mengingat kasus tudingan ijazah palsu tersebut telah menjadi polemik yang cukup panjang.
Sementara itu, pihak PN Jakarta Timur menerapkan pembatasan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang demi menjaga kenyamanan dan keamanan selama persidangan berlangsung.
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, mengatakan kapasitas ruang sidang hanya mampu menampung maksimal 80 orang.
Menurutnya, pembatasan tersebut diberlakukan bagi seluruh pengunjung, baik yang mendukung Jokowi maupun pihak yang memberikan dukungan kepada Roy Suryo.
"Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya," kata Efendi.
Pembatasan jumlah pengunjung tersebut dilakukan untuk memastikan persidangan berjalan tertib dan seluruh pihak yang hadir dapat mengikuti jalannya sidang dengan nyaman.
Persidangan kasus tudingan ijazah palsu ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan kepala negara sebagai saksi sekaligus pihak yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
