Polda NTT Obrak-Abrik Pabrik Sopi Ilegal di Kupang Barat, Ratusan Liter Miras Disita

*Sefnat Besie*
Personel Polda NTT sita ratusan liter miras dari tempat penyulingan di Kupang Barat. (Foto: Istimewa).


KUPANG, iNewsTTU.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita sebanyak 425 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi dan moke dalam operasi penertiban di Desa Kuanheum, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Selasa (3/11/2026).

Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi miras tradisional yang diproduksi tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan.

Operasi dipimpin oleh Kompol Herman Nelson Lona dengan menerjunkan 40 personel Ditresnarkoba Polda NTT. Petugas menyasar tiga lokasi penyulingan home industry yang terbukti beroperasi tanpa standar operasional keamanan pangan.

Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Djoko Lestari mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Nomor: Sprin/340/X/RES.4./2026/Ditresnarkoba.

    “Dari hasil pemeriksaan di tiga lokasi penyulingan, ditemukan 425 liter miras tanpa izin yang tidak sesuai standar kesehatan sehingga membahayakan keselamatan konsumen,” tegas Kombes Pol Djoko Lestari.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network