KUPANG, iNewsTTU.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil membeberkan kasus tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam jenis iPhone 15 beserta kotak kemasannya (box). Terduga pelaku berinisial CRR (17) diringkus setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan panjang.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, melalui Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang.
"Benar, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota telah mengamankan terduga pelaku pencurian iPhone 15 berikut barang buktinya. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Jumpatua Simanjorang saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
Kronologi Pencurian Saat Korban ke Toilet
Aksi pencurian ini bermula pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Korban bernama Arnoldus Anjelo (19), seorang pelajar asal Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, baru saja bangun tidur dan beranjak ke toilet yang berada di luar kamarnya.
Sebelum meninggalkan kamar, korban sempat memastikan HP miliknya sedang diisi daya (charger) di dekat jendela. Namun sekembalinya dari toilet, HP iPhone 15 beserta kotaknya telah raib. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Jatanras di bawah pimpinan Kanit Jatanras IPDA Afred Bire langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga melacak keberadaan barang bukti yang ternyata sudah berada di tangan seorang warga di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Berbekal petunjuk tersebut, tim berhasil mengamankan terduga pelaku utama, CRR (17), di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Rabu (4/11/2026) malam pukul 22.00 WITA.
Dijual Berantai Rantai hingga Tembus Rp10 Juta
Dari hasil pendalaman kepolisian, pelaku diketahui mengetahui kata sandi (password) HP korban sehingga leluasa menguasai perangkat tersebut. Pelaku kemudian menjual barang curiannya secara berantai melalui beberapa perantara:
Pelaku CRR menjual HP tersebut kepada SB seharga Rp8.750.000.
SB menjual kembali kepada FO seharga Rp9.450.000.
FO menjual lagi kepada RB di Soe seharga Rp10.300.000.
Penyidik telah mengantongi seluruh bukti transaksi transfer penjualan berantai tersebut. Kini pelaku CRR tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kupang Kota.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan barang berharga guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
