Rute perjalanan yang diduga disiapkan tersebut bermula dari Sape, NTB, kemudian menuju Aimere di Flores, Kupang, Rote Ndao, hingga selanjutnya diarahkan menuju Australia.
DEL Alias P Resmi Ditahan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
DEL alias P kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
"Terhitung mulai Senin, 21 September 2026 pukul 00.10 WITA, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka DEL alias P. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Oktober 2026 di Rutan Dittahti Polda NTT," jelas Henry.
Sebelum menjalani penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan didampingi penasihat hukum.
Tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes RS Bhayangkara Kupang dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Atas dugaan perbuatannya, DEL alias P dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dua WNA Masih Diperiksa Intensif
Sementara itu, dua WNA asal India dan Sri Lanka yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Dalam proses pemeriksaan, polisi menggunakan bantuan penerjemah bahasa Inggris untuk mendalami peran serta dugaan keterlibatan keduanya dalam jaringan penyelundupan manusia lintas negara.
Polda NTT menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyelundupan manusia maupun tindak pidana keimigrasian yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit menuju negara lain.
"Polda NTT berkomitmen tegas untuk menindak segala bentuk tindak pidana keimigrasian dan kejahatan perdagangan maupun penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit ilegal," pungkas Henry.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
