MALAKA, iNewsTTU.id – Dua warga Desa Fafoe, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban penembakan menggunakan senapan angin. Salah satu korban bahkan harus menjalani operasi akibat luka yang dialaminya.
Polres Malaka bergerak cepat menangani kasus tersebut. Dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa itu telah diamankan polisi pada malam kejadian.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ATN (24) dan YSL (20). Keduanya diketahui merupakan warga Sukabilaran A.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 17.30 WITA.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Malaka oleh salah satu korban berinisial NIS.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 3 November 2026, terdapat tiga orang berinisial J, I, dan A yang disebut dalam laporan awal sebagai pihak terlapor.
Dalam keterangannya, korban mengaku bersama rekannya berinisial FB diduga menjadi sasaran penyerangan menggunakan senapan angin ketika melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, NIS mengaku mengalami luka pada bagian belakang tubuh. Sementara FB diduga mengalami luka pada bagian perut dan dada.
Kedua korban kemudian mendapatkan penanganan medis. Salah satu korban dilaporkan menjalani operasi pada Selasa (3/11/2026) dan masih menjalani perawatan.
Kapolres: Dua Terduga Pelaku Sudah Diamankan
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, membenarkan bahwa kepolisian telah mengambil langkah penanganan sejak awal kejadian.
Menurut dia, personel kepolisian langsung bergerak melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Langsung direspons. Sebagian anggota melakukan PAM sampai pagi. Korban di RSPP Betun juga didampingi anggota. Malam itu juga dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton," ungkap AKBP Riki Ganjar Gumilar saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
Dia menjelaskan, dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan pada malam kejadian.
Keduanya berinisial ATN berusia 24 tahun dan YSL berusia 20 tahun. Saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.
Kapolres menyebutkan, penyidik masih menunggu hasil visum sebagai salah satu bagian penting dalam melengkapi proses penyidikan.
"Pelaku masih diamankan. Besok akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tahapan selanjutnya. Sebelum dilakukan penahanan, syarat-syarat dan tahapan hukum harus dipenuhi terlebih dahulu. Tidak bisa langsung main tahan," jelasnya.
Dia menegaskan, setiap tindakan kepolisian harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga Korban Minta Kasus Diusut Tuntas
Di sisi lain, keluarga korban berharap kasus dugaan penembakan menggunakan senapan angin tersebut ditangani secara serius, transparan, dan profesional.
Harapan itu disampaikan pihak keluarga melalui Erfansius Bria saat dikonfirmasi pada Kamis (5/11/2026).
"Kami dari pihak keluarga berharap kasus ini dapat ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Kami berharap polisi dapat menangani kasus ini dengan baik," ungkap Erfansius.
Keluarga juga meminta agar pihak yang diduga melakukan penembakan menggunakan senapan angin diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Bila perlu, pihak yang melakukan penembakan menggunakan senapan angin itu ditahan saja," ujarnya.
Selain itu, keluarga berharap proses hukum berjalan adil tanpa tebang pilih serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
"Kami dari pihak keluarga juga berharap kasus ini dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih," tegasnya.
Kapolres Tegaskan Tidak Tertutup
Menanggapi perhatian keluarga dan masyarakat terhadap perkara tersebut, AKBP Riki Ganjar Gumilar menegaskan bahwa Polres Malaka terbuka terhadap masyarakat dan tidak menutup akses komunikasi terkait penanganan perkara.
"Pada prinsipnya Polres Malaka tidak pernah tertutup. Dari awal saya di Malaka, saya terbuka untuk semua orang," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berlangsung. Penyidik menunggu hasil visum dan melanjutkan tahapan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap kedua orang yang telah diamankan.
Polisi diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penggunaan senapan angin dalam peristiwa tersebut serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
