Ia menjelaskan, surat perdamaian dan permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut telah diterima oleh penyidik.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan diajukan kepada pimpinan Polres TTU untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
"Surat tersebut sudah diterima oleh penyidik dan akan diajukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan serta akan disampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk mendapatkan penetapan lebih lanjut," jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses hukum kasus pengeroyokan di Desa Fafinesu B masih menunggu tahapan dan pertimbangan lebih lanjut dari pihak kepolisian serta pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
