“Dengan demikian, setelah menerima laporan, tim Buser Polres TTS melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini proses hukum terus berjalan,” jelas Kasat Wayan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Lebih jauh, Kasat Wayan menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut keamanan dan keselamatan anak.
Ia menambahkan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
