Polres TTS Tangkap Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Kuanfatu

*Evan
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek. (Foto: Istimewa).

SOE, iNewsTTU.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menangkap pria berinisial MK pada Rabu (1/7/2026) sore. Penangkapan dilakukan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak berinisial TOS (17). 

Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2023 di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS, tepatnya di dalam rumah tersangka.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya tersangka mengajak korban untuk berpacaran dan ajakan tersebut disetujui korban. 

Sebelumnya, korban merupakan teman sekolah dari adik tersangka, sehingga korban kerap datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas sekolah bersama adiknya.
 
“Pada bulan Maret 2023 lalu, korban kembali datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas. Saat itulah untuk pertama kalinya korban diperkosa oleh tersangka. Sejak kejadian itu, setiap ada kesempatan tersangka kembali melakukannya hingga akhirnya korban dinyatakan hamil,” ungkap Kasat Reskrim.
 
Setelah mengetahui fakta tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuanfatu. Pihak kepolisian kemudian memanggil tersangka sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun tersangka tidak mengindahkan panggilan resmi tersebut.


“Dengan demikian, setelah menerima laporan, tim Buser Polres TTS melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini proses hukum terus berjalan,” jelas Kasat Wayan.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
 
Lebih jauh, Kasat Wayan menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut keamanan dan keselamatan anak.

Ia menambahkan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network