SOE, iNewsTTU.id – Berkas perkara kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek berinisial AA (68) akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Kasus tersebut menjerat AA yang diduga tega mencabuli dua cucu kandungnya sendiri, masing-masing berinisial OSA (13) dan YHSL (10).
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, AKP I Wayan Pasek Sujana, mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik memiliki kewajiban untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
