Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kakek Rudapaksa Dua Cucu Kandung di TTS Diserahkan ke Kejari

*Evan
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, AKP I Wayan Pasek Sujana. (Foto istimewa).

SOE, iNewsTTU.id – Berkas perkara kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek berinisial AA (68) akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Kasus tersebut menjerat AA yang diduga tega mencabuli dua cucu kandungnya sendiri, masing-masing berinisial OSA (13) dan YHSL (10).

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, AKP I Wayan Pasek Sujana, mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik memiliki kewajiban untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network