Saat itu, pelaku memanggil korban dan saksi dengan mengatakan, “Inggri, Mervin, mari cabut bai punya rambut putih dulu.” Korban dan saksi kemudian mendatangi rumah pelaku dan menuju ke lopo, di mana pelaku sudah duduk di kursi.
Korban kemudian mencabut uban pelaku, sementara saksi Mervin OE mencabut uban dari Kandida Ale Naikofi yang merupakan istri pelaku.
Beberapa menit kemudian, istri pelaku pergi melayat bersama dua orang yang tidak dikenal korban.
Selanjutnya, saat masih mencabut rambut, pelaku mengajak korban dan saksi masuk ke dalam rumah dengan alasan melanjutkan aktivitas tersebut.
“Mari kita masuk ke dalam rumah baru cabut rambut saja,” ujar pelaku.
Korban dan saksi kemudian mengikuti pelaku ke dalam rumah dan menuju ruang makan. Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.
"Saat ini pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ungkap Aipda Akmal Kasubsi PIDM Polres TTU, Selasa, 5/5/2026.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
