Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Kerja di Malaysia, Upah Rp135 Juta Diduga Tak Dibayar Penuh, Kasus TPPO Sumba Dibongkar
Advertisement . Scroll to see content

Pelarian Dua Terduga Pelaku Rudapaksa Anak dari TTU Berakhir di Terminal Bimoku Kupang

Kamis, 29 Januari 2026 | 10:59 WIB
  • author *Sefnat Besie
Pelarian Dua Terduga Pelaku Rudapaksa Anak dari TTU Berakhir di Terminal Bimoku Kupang
Pelarian dua terduga pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir di tangan kepolisian. Foto istimewa

Kupang, iNewsTTU.id – Pelarian dua terduga pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir di tangan kepolisian. Tim Serigala Polsek Kota Lama berhasil meringkus kedua pelaku saat hendak kembali ke Kota Kupang melalui Terminal Tipe A Bimoku, Selasa (27/1/2026) malam, sekitar pukul 23.35 WITA.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RJL alias O (19) dan JCN alias Y (30). Keduanya merupakan warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang. 

Sebelumnya, mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak pada pertengahan Januari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA di bangunan panjang pantai wisata LLBK. 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut