Hanya Sehari, Pelaku Rudapaksa Anak di Kolbano Berhasil Dibekuk Aparat Polres TTS
SOE, iNewsTTU.id — Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat Polres TTS yang dibackup Polsek Kolbano berhasil mengungkap dan menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan hutan Nununaman, Desa Nununamat, Kecamatan Kolbano, Senin (24/11/2025).
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, insiden yang menimpa korban WSW (17) bermula saat kakak korban meminta korban untuk mengambil handphone yang dipegang pelaku ES (21), yang merupakan pacar dari kakak korban.
“Korban menemui pelaku di luar rumah, namun pelaku justru membujuk dan merayu korban untuk berhubungan badan. Korban menolak. Pada saat yang sama, ada orang yang datang ke rumah pelaku sehingga korban berlari menuju hutan Nununaman,” jelas Kasat Wayan.
Pelaku kemudian mengejar korban ke dalam hutan dan melakukan tindakan rudapaksa di lokasi tersebut.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban seorang diri. Korban kemudian kembali ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua dan keluarga. Keluarga langsung menuju Polres TTS untuk melaporkan kasus tersebut.
Menerima laporan pada Senin sekitar pukul 15.00 WITA, tim Buser Polres TTS dipimpin langsung AKP I Wayan Pasek Sujana bergerak cepat menuju Kolbano dengan dukungan aparat Polsek Kolbano. Pelaku ES (21) berhasil ditangkap pada pukul 18.00 WITA di hari yang sama.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres TTS,” ungkap Kasat Wayan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie