“Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor BPN ATR Kabupaten TTS dan Kejaksaan Negeri TTS merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarinstansi, khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang pertanahan,” jelas I Dewa kepada wartawan.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelayanan pertanahan yang lebih tertib dan berintegritas.
“Kerja sama ini mencakup dukungan di bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa maupun konflik di tengah masyarakat.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan upaya penyelesaian permasalahan hukum di bidang pertanahan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi,” tambahnya.
Pihaknya juga berharap sinergi antara kedua lembaga ini dapat terus diperkuat guna mewujudkan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Melalui komitmen kerja sama ini, kedua lembaga dapat saling menopang dan memperkuat peran dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat, sekaligus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup I Dewa Gede.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
