Proses Hukum Berlanjut, Mahasiswi Pengedar Uang Palsu Diserahkan Penyidik Polres ke Kejari TTU

*Sefnat Besie
Tersangka yang diserahkan berinisial YHS alias AN mahasiswi Pengedar upal saat diserahkan ke Kejari TTU. Foto istimewa

Sebelumnya diberitakan  Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang Rupiah di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial YHS, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Amankan Uang Palsu dan Alat Cetak

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di wilayah BTN Kefamenanu. Dalam penggeledahan tersebut, Unit Tipiter Polres TTU menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak delapan lembar
Kertas hasil cetakan uang palsu yang sudah rusak
Satu buah gunting kertas
Satu unit printer
Sejumlah lembaran kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan

Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang di sekitar BTN Kefamenanu, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi dan membelanjakan barang dagangan di beberapa kios dan toko.

Modus Cetak Uang Palsu

Kapolres TTU melalui Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Atas informasi yang beredar dan setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa benar telah terjadi pemalsuan dan peredaran uang palsu yang digunakan untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko,” ujar IPTU Rizaldi Haris.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network