Pengadilan Menangkan Ade Sabah, Kuasa Hukum Bantah Narasi Laurens Akoit

Eman Suni
Kuasa hukum penggugat bantah Klain kepemilikan tanah Laurens Akoit, Rabu(04/02/2026). Foto: Eman Suni

Penguasaan Laurens Akoit Dinyatakan Melawan Hukum

Lesley menegaskan bahwa majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan penguasaan Laurens Akoit atas objek tanah sengketa sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa dasar bukti kepemilikan yang sah.

“Pengadilan dengan tegas menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat, bahkan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan. Ini bukan opini kami, tapi amar putusan pengadilan,” katanya.

Gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Laurens Akoit untuk dinyatakan sebagai pemilik tanah juga ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.

“Dalil-dalil mereka sudah diuji di persidangan dan dinyatakan tidak terbukti. Itu fakta hukum,” tegas Lesley.

Klaim Penguasaan Puluhan Tahun Dinilai Menyesatkan

Terkait klaim Laurens Akoit yang menyebut telah menguasai tanah selama puluhan tahun, Lesley menyebut dalil tersebut sangat subjektif dan tidak sesuai pertimbangan hakim.

“Hakim sudah mempertimbangkan soal penguasaan fisik. Penguasaan memang bisa menimbulkan dugaan kepemilikan, tetapi harus dilakukan lama, terbuka, dan tanpa sengketa. Dalam perkara ini, syarat ‘tanpa sengketa’ sama sekali tidak terpenuhi,” jelasnya.

Menurut Lesley, bahkan saksi dari pihak Laurens Akoit sendiri di persidangan mengakui bahwa sejak awal telah mengetahui tanah tersebut merupakan milik pihak lain.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network