get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Tanah di SBD, antara Nuria Haji Musa dan Hugo Kalembu Diduga Libatkan Mafia Tanah

Fakta Baru Dugaan Mafia Tanah : Kades Dibayar Rp300 Ribu dan Bir untuk Tanda Tangan Pelepasan Tanah

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:21 WIB
header img
Lahan sengketa antara Nuria Haji Musa dan Hugo Kalembu. Foto : Ist

SUMBA BARAT DAYA,iNewsTTU.id-Kasus sengketa tanah di Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), kembali mencuat setelah mantan Kepala Desa ( Kades) Ate Dalo,  Nikolaus Dawa yang saat itu menjabat, mengaku menerima uang Rp300 ribu dan tiga botol bir untuk menandatangani pelepasan tanah yang bukan berada di wilayahnya.

Persoalan ini bermula sejak tahun 2006, ketika seorang warga Nuria Haji Musa membeli tanah seluas 7,5 hektare di Desa Kelenarumo. Pembayaran tanah tersebut dilakukan bertahap hingga akhirnya lunas pada tahun 2012 dengan harga Rp200 juta. Setelah transaksi selesai, pihak pembeli bersama pemilik tanah mengurus sertifikat ke Kantor Pertanahan. Namun, proses pengukuran yang seharusnya dilakukan, justru mengalami hambatan hingga bertahun-tahun.

Masalah semakin rumit ketika pada tahun berikutnya diketahui ada pengukuran tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Pengukuran tersebut dilakukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi ( Hugo Kalembu_red) yang disebut mengklaim tanah tersebut. Ketika keluarga pemilik tanah mempertanyakan hal ini ke Kantor Pertanahan, mereka mendapat jawaban yang tidak memuaskan.

"Kenapa sertifikat tanah kami tidak keluar padahal sudah satu tahun lebih sejak pengukuran dilakukan?" tanya pihak keluarga Nuria Haji Musa kepada pejabat Kantor Pertanahan.

Setelah diselidiki, diketahui bahwa pengukuran dilakukan di luar jam kerja oleh seorang petugas yang diperintahkan oleh seorang pejabat tanpa adanya surat pelepasan resmi dari desa dan kecamatan.

Saat keluarga pemilik tanah menelusuri lebih jauh, mereka mendatangi kepala desa yang menandatangani surat pelepasan tanah tersebut. Saat ditanya alasannya, kepala desa itu mengaku, "Saya dikasih minum bir tiga botol dan uang Rp300 ribu, maka saya langsung tanda tangan tanpa berpikir panjang." ujar Nikolaus.

Pengakuan tersebut sontak membuat keluarga pemilik tanah geram. Mereka menuntut keadilan dan berusaha melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Namun, laporan mereka ditolak dengan alasan bahwa kasus ini masuk ranah perdata, bukan pidana.

Keluarga korban pun mencoba mencari solusi dengan mengadakan pertemuan keluarga dan mendiskusikan langkah selanjutnya. Mereka juga berusaha melibatkan camat untuk mencari jalan damai. Namun, hingga saat ini, kasus ini belum menemukan titik terang, sementara tanah yang mereka beli justru telah diklaim oleh pihak lain dengan sertifikat yang berbeda.

Kasus ini menyoroti praktik jual-beli tanah yang sarat dengan penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa dan pertanahan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut