Pengadilan Menangkan Ade Sabah, Kuasa Hukum Bantah Narasi Laurens Akoit

Eman Suni
Kuasa hukum penggugat bantah Klain kepemilikan tanah Laurens Akoit, Rabu(04/02/2026). Foto: Eman Suni

Bukti Tergugat Dinilai Lemah

Lesley juga menyoroti satu-satunya bukti yang diajukan Laurens Akoit, yakni Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 15 tanggal 24 Oktober 1979.

“Itu hanya surat keterangan penguasaan, bukan bukti kepemilikan. Lebih parah lagi, yang diajukan ke persidangan hanya fotokopi dari fotokopi. Secara hukum pembuktian, itu tidak memiliki nilai pembuktian,” tegasnya.


Menanggapi tudingan adanya perbedaan luas dan batas tanah, Lesley menyatakan bahwa hal tersebut sudah diuji melalui pemeriksaan setempat oleh majelis hakim.

“Hasil pemeriksaan setempat membuktikan bahwa letak, batas, dan luas tanah klien kami sesuai dan identik dengan yang tercantum dalam sertifikat. Jadi tudingan bahwa sertifikat tidak sesuai fakta lapangan itu tidak benar,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Lesley Anderson Lay menilai pernyataan Laurens Akoit dan kuasa hukumnya di ruang publik tidak mencerminkan fakta persidangan dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Kami menghormati setiap upaya hukum. Namun kami tegaskan, klien kami memperoleh tanah ini secara sah, beritikad baik, dan telah dikuatkan oleh putusan pengadilan. Negara hukum bekerja berdasarkan putusan, bukan narasi,” pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network