Hakim Diminta Berani Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Eman Suni
Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026). Foto: Istimewa

Ia menambahkan, penegakan hukum yang selaras dengan KUHP baru akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah kesalahpahaman dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

Tim kuasa hukum Budi juga kembali memohon agar majelis hakim mempertimbangkan putusan sela sebagai jalan penyelesaian apabila ditemukan alasan hukum yang cukup. Mereka menekankan pentingnya keberanian majelis hakim sebagai benteng terakhir pencari keadilan, agar hukum tidak dipengaruhi tekanan maupun kepentingan tertentu.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Budi mengungkapkan bahwa dirinya hanya merespons pesan bernada kasar dan mengancam yang diduga lebih dahulu dikirimkan oleh pelapor, Suhari alias Aoh. Upaya klarifikasi yang dilakukan Budi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, justru berujung keributan hingga berlanjut ke proses hukum.

Budi diketahui sempat melaporkan Suhari ke Polda Metro Jaya dalam beberapa perkara, di antaranya dugaan pencemaran nama baik dan pornografi. Laporan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, laporan balik terhadap Budi kembali diproses pada Juli 2025 dan kini telah memasuki tahap persidangan.

Majelis hakim PN Jakarta Utara menjadwalkan sidang lanjutan pada 29 Januari 2026. Perkara ini menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai salah satu contoh awal penerapan KUHP baru, khususnya terkait ketentuan kedaluwarsa, penyesuaian aparat penegak hukum, serta konsistensi penerapan asas humanis dan berperspektif hak asasi manusia dalam proses peradilan.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network