JAKARTA, iNewsTTU.id - Kamarudin Simanjuntak, pengacara dalam kasus Brigadir Yosua Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak selaku tersangka, Senin (14/8/2023).
"Pemeriksaan hari ini Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kamaruddin jadi tersangka buntut laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Menanggapi itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat.
"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Meski begitu, Kamaruddin mengklaim akan menghadapi segala bentuk proses hukum yang kini sedang dihadapinya.
"Kita hadapin aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak yang juga pengacara Brigadir J dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia iNewsTTU.id.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait