KUPANG,iNewsTTU.id-- Kasus pencemaran nama baik terhadap Kabid Propam Polda NTT, Kombespol. Dominicus Savio melalui media sosial (Medsos) facebook, atas nama akun "Hendrik Djaw" masuk pada tahapan pemeriksaan saksi.
Hari ini, Hendrikus Djawa kembali dipanggil oleh penyidik Direskrimum Polda NTT atas laporan dugaan pencemaran nama baik kepada Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur dimedia sosial facebook,Selasa (13/06/2023).
Hadir sebagai saksi hendrikus djawa langsung dimintai keterangan di ruang penyidik Direskrimum Polda NTT, namun sejumlah pertanyaan dari penyidik tidak dijawab, dengan alasan menolak diperiksa.
Usai dari ruang penyidik, kepada media Hendrikus Djawa mengaku telah menghadiri panggilan penyidik untuk ketiga kali, namun dirinya menolak diperiksa, karena kasus yang diposting di facebook hingga saat ini tidak berproses.
"Saya sudah tiga kali datang ke Polda NTT, tapi saya tidak mau memberikan keterangan, karena kasus yang diposting di Facebook sampai saat ini belum diproses", Kata Hendrik.
Ditanya soal pemilik akun dirinya tidak mengaku sebagai pemilik akun, meskipun demikian akun itu atas namanya.
"Soal akun itu, sudah masuk pada substansi kasus, sehingga saya tidak jawab, namun siapapun yang ada di balik akun tersebut, harusnya fokus pada informasi yang disampaikan, bukan mengejar pemberi informasi", Lanjut Hendrik Djaw.
Kasus ini semula dilaporkan oleh Kuasa Hukum Kabid Propam NTT, pada januari 2023 lalu.
Selaku Kuasa Hukum, Fransisco Bessi melaporkan akun facebook "Hendrik Djawa" atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial dan Hendrikus Djawa dipanggil sebagai saksi yang diduga sebagai pemilik akun tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait