SOE, iNewsTTU.id – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Toianas, Arman Tanono, S.H., meminta penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap para terduga pelaku.
Permintaan ini merujuk pada peristiwa tragis yang menimpa Jitron Bantaika (39), warga RT 003/RW 001 Desa Toianas, yang tewas mengenaskan pada Rabu, 31 Desember 2025 dini hari lalu.
Dugaan Aksi Terstruktur dan Berencana
Arman Tanono menjelaskan, berdasarkan keterangan istri korban, Yeriana W. Talelu (34), aksi keji tersebut diduga telah direncanakan secara matang. Yeriana disebut menyaksikan langsung detik-detik peristiwa yang merenggut nyawa suaminya tersebut.
"Jarak rumah korban dan para terduga pelaku yang saat ini masih berstatus saksi sangat berdekatan. Klien kami melihat jelas bahwa ada strategi yang disusun sebelum eksekusi dilakukan. Karena itu, kami meminta penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana," ujar Arman kepada media, Selasa (27/1/2026).
Istri Korban Alami Trauma Berat
Kondisi psikologis Yeriana saat ini dilaporkan sangat memprihatinkan. Selain trauma mendalam karena menyaksikan pembunuhan tersebut, ia kini harus berjuang sendirian menghidupi dua anaknya yang masih kecil.
"Secara psikologis, klien kami mengalami tekanan batin yang hebat. Dia merasa resah dan terus bertanya-tanya kapan para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," lanjut Arman.
Desak Penetapan Tersangka
Meski mengapresiasi kinerja Kapolres TTS yang telah mengamankan para terduga pelaku untuk dimintai keterangan, pihak pengacara berharap ada langkah konkret berupa penetapan status tersangka dalam waktu dekat.
"Kami menghormati tahapan yang sedang berjalan di Polres TTS, namun kami meminta kepastian hukum. Penetapan tersangka dan penahanan sangat penting agar penanganan perkara ini menjadi terang benderang dan memberikan rasa adil bagi keluarga," tegas advokat muda tersebut.
Hingga saat ini, penyidik Kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi guna menguatkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
