Babak Baru Kasus Pembantaian 3 Wanita di Desa Amol, Polres TTU Limpahkan Tersangka Landelinus Kuabib

*Sefnat Besie
Suasana Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di TTU saat Tersangka Peragakan 21 Adegan Habisi Tiga Orang Termasuk Istri. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pembantaian tiga orang perempuan di Desa Amol ke Kejaksaan Negeri TTU, Selasa (27/01/2026).

Kasus yang menewaskan tiga nyawa sekaligus ini sebelumnya sempat menggegerkan masyarakat Timor Tengah Utara. Tersangka utama, Landelinus Kuabib, kini resmi menjadi tahanan titipan jaksa untuk segera menjalani proses persidangan.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasie Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Unit PPA Satreskrim Polres TTU telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan berkas perkara, tersangka atas nama Landelinus Kuabib, beserta barang bukti ke Kejari TTU pada Selasa kemarin," ujar IPDA Wilco saat dikonfirmasi, Rabu (28/01/2026).

Saat proses pelimpahan, tersangka Landelinus tampak mengenakan baju tahanan oranye Polres TTU dengan pengawalan ketat petugas.

Barang Bukti Sebilah Parang Diserahkan

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, menjelaskan bahwa selain tersangka, sejumlah barang bukti krusial juga turut diserahkan ke pihak Kejaksaan.

"Barang bukti yang dilimpahkan antara lain sebilah parang yang digunakan tersangka, serta pakaian yang dikenakan para korban saat peristiwa maut tersebut terjadi," ungkap Iptu Rizaldi.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network