KPK Sita Uang Rupiah dan Valas dari Pegawai Pajak saat OTT

Sefnat Besie, Nur Khabibi
KPK atau Lembaga Antirasuah Sita Uang Rupiah dan Valas dari Pegawai Pajak saat OTT. Foto: Istimewa

"Suap terkait pengurangan nilai pajak," tegas Fitroh.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak yang terdiri dari unsur birokrasi dan swasta. Di antaranya adalah oknum pegawai Kantor Pajak Wilayah Jakarta Utara dan pihak Wajib Pajak (WP) yang diduga sebagai pemberi suap.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. Perkembangan lebih lanjut mengenai identitas para tersangka dan kronologi lengkap perkara akan disampaikan melalui konferensi pers resmi.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network