Jakarta, iNewsTTU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Iya benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Asep juga belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Gus Yaqut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut diketahui telah masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK sejak Desember 2025. Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi ini merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, yang sebelumnya merekomendasikan adanya proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
