KPK Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Haji 2024

Sefnat Besie, Nur Khabibi
Eks Menag Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Haji 2024. Foto istimewa

Jakarta, iNewsTTU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Iya benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Asep juga belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Gus Yaqut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut diketahui telah masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK sejak Desember 2025. Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus dugaan korupsi ini merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, yang sebelumnya merekomendasikan adanya proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network