SUMBA BARAT DAYA, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) memberikan klarifikasi tegas mengenai identitas pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Weepangali, Kecamatan Loura. Polisi memastikan bahwa pelaku merupakan seorang mahasiswa aktif guna menepis kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di Watu Kariki Deta, tepat di tengah suasana perayaan tahun baru yang diwarnai pesta minuman keras (miras).
Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AL (21) saat ini berstatus sebagai mahasiswa semester lima di salah satu universitas di wilayah Waitabula.
“Terduga pelaku merupakan mahasiswa aktif. Ini hasil pendataan identitas yang kami lakukan sejak awal penanganan perkara,” ujar AKP Bernardus dalam keterangan resminya.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat sekelompok pemuda melakukan aktivitas karaoke sambil mengonsumsi minuman keras jenis peci di sebuah rumah warga. Situasi yang semula cair berubah menjadi tegang ketika muncul perselisihan antara korban dan salah satu saksi di lokasi.
Ketegangan memuncak hingga terjadi kekerasan fisik. Dalam kondisi tersebut, pelaku AL mengambil sebilah parang dan menyerang korban utama, Rikardus Umbu Tagu Dedo. Korban menderita luka parah pada bagian leher, punggung, dan lengan. Nyawa Rikardus tidak tertolong meski sempat diupayakan mendapat bantuan medis.
Tak hanya Rikardus, seorang warga lainnya bernama Martinus Pala juga menjadi korban luka berat akibat sabetan parang saat dirinya mencoba melerai perkelahian tersebut.
Aksi Balas Dendam dan Proses Hukum
Pasca-kejadian, pelaku dan seorang saksi langsung melarikan diri. Hal ini memicu kemarahan keluarga korban yang kemudian berujung pada aksi pembakaran rumah milik pelaku serta satu unit sepeda motor di lokasi kejadian.
Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku AL untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AKP Bernardus menekankan bahwa status pendidikan pelaku tidak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan.
“Status mahasiswa tidak menghapus unsur pidana. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Polres SBD juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi konsumsi minuman keras karena sering kali menjadi pemicu utama tindak pidana dan kekerasan di wilayah tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
