SUMBA BARAT DAYA,iNewsTTU.id– Sengketa tanah seluas 7,5 hektare di Kabupaten Sumba Barat Daya, antara Hugo Kelambu dan seorang warga bernama Nuria Haji Musa kini berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Nuria Haji Musa mengklaim telah membeli tanah tersebut pada tahun 2016, namun saat sertifikat tanah terbit dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah satu tahun, nama yang tercantum justru milik Hugo Kalembu.
Nuria menegaskan bahwa tanah yang dibelinya berjarak sekitar 1,7 km dari tanah milik Hugo Kalembu. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, sertifikat kepemilikan menjadi perdebatan utama.
"Saya beli tanah itu tahun 2006, pembayaran lunas di 2012. Setelah itu kami lakukan pengukuran bersama pihak desa dan kecamatan, karena di Sumba, tanpa pelunasan tidak bisa dilakukan pengukuran," ungkap Nuria, Minggu (23/2/2025).
Setelah pelunasan, ia mendekati kepala desa dan camat untuk mengurus pelepasan hak secara adat. "Kami kumpul suku, sekitar 50 orang dari keluarga Wayengo. Pelepasan tanah dilakukan resmi di kantor Kecamatan Kodi Utara. Setelah semuanya lengkap, kami bersama pemilik tanah menuju kantor pertanahan," jelasnya.
Pihak pertanahan meminta waktu tiga hari sebelum turun ke lokasi. Nuria membeli delapan pilar batas tanah, membiayai transportasi petugas, dan turut serta dalam pengukuran di lapangan. "Waktu pengukuran, kami tidak ada kendala sama sekali. Semua aman, tidak ada protes, tidak ada satu batu pun yang dilempar," tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait