Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku AL untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AKP Bernardus menekankan bahwa status pendidikan pelaku tidak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan.
“Status mahasiswa tidak menghapus unsur pidana. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Polres SBD juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi konsumsi minuman keras karena sering kali menjadi pemicu utama tindak pidana dan kekerasan di wilayah tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
