“Terduga pelaku merupakan mahasiswa aktif. Ini hasil pendataan identitas yang kami lakukan sejak awal penanganan perkara,” ujar AKP Bernardus dalam keterangan resminya.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat sekelompok pemuda melakukan aktivitas karaoke sambil mengonsumsi minuman keras jenis peci di sebuah rumah warga. Situasi yang semula cair berubah menjadi tegang ketika muncul perselisihan antara korban dan salah satu saksi di lokasi.
Ketegangan memuncak hingga terjadi kekerasan fisik. Dalam kondisi tersebut, pelaku AL mengambil sebilah parang dan menyerang korban utama, Rikardus Umbu Tagu Dedo. Korban menderita luka parah pada bagian leher, punggung, dan lengan. Nyawa Rikardus tidak tertolong meski sempat diupayakan mendapat bantuan medis.
Tak hanya Rikardus, seorang warga lainnya bernama Martinus Pala juga menjadi korban luka berat akibat sabetan parang saat dirinya mencoba melerai perkelahian tersebut.
Aksi Balas Dendam dan Proses Hukum
Pasca-kejadian, pelaku dan seorang saksi langsung melarikan diri. Hal ini memicu kemarahan keluarga korban yang kemudian berujung pada aksi pembakaran rumah milik pelaku serta satu unit sepeda motor di lokasi kejadian.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
