Dituduh Menghindar Saat Korban Hamil
Ofra mengaku hubungan itu kembali terjalin sejak 20 November 2023, bahkan intens berlangsung hingga akhir tahun 2024. Ia menuturkan, Kades kerap mampir ke rumah dan kebun korban untuk berhubungan badan setiap hendak pergi melihat ternak sapi. Setelah pulang dari tugas di SoE pada malam hari, sang Kades juga disebut sering singgah di rumah korban.
Namun, menurut Ofra, situasi berubah sejak Februari 2025, ketika ia mengabarkan tidak mengalami haid. Sang Kades disebut mulai menghindar dengan berbagai alasan. Saat kandungan mulai membesar, korban mengaku dilarang memberi tahu siapa pun dan dilarang mengikuti Posyandu.
Yang membuat korban terluka, katanya, saat menjelang persalinan, Kades yang juga penanggung jawab kegiatan gereja justru datang mendoakan kondisi kandungan, namun kemudian menolak bertanggung jawab ketika keluarga meminta kejelasan setelah bayi lahir pada 31 Oktober 2025.
“Dia bilang anak ini bukan hasil hubungan dengan saya,” ungkap Ofra.
Korban Minta Pemda dan Polisi Bertindak
Ofra berharap pemerintah daerah dan penegak hukum memproses kasus ini secara adil.
“Saya hanya ingin keadilan. Supaya dia menerima akibat dari perbuatannya,” tegasnya.
Paul Nuban, pendamping korban, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus hingga ranah hukum.
“Kami akan terus dampingi sampai sang Kades diproses. Bisa diberhentikan atau dipenjara kalau terbukti,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menghadap Bupati dan Wakil Bupati sebelum membuat laporan resmi ke Polres TTS.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
