Janda di TTS Laporkan Kades Abi ke Pemda dan Polisi karena Diduga Enggan Bertanggung Jawab

*Evan
Janda di TTS Laporkan Kades Abi ke Pemda dan Polisi karena Diduga Enggan Bertanggung Jawab. Foto istimewa

TTS, iNewsTTU.id — Kepala Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Anderias Helly, pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, resmi diadukan oleh seorang janda bernama Ofra Banamtuan (40) ke UPT Dinas P3A Kabupaten TTS, Bupati dan Wakil Bupati TTS, serta Polres TTS. 

Aduan ini dilakukan lantaran sang kades diduga enggan bertanggung jawab atas bayi laki-laki yang dilahirkan Ofra pada 31 Oktober 2025 lalu.

Kakak kandung korban, Makdalena A. Banamtuan, menjelaskan bahwa hubungan gelap antara Ofra dan sang kades pertama kali terjadi pada 27 Juni 2018. Saat itu keduanya dipergoki Aslom Babis, adik ipar korban, di rumah Ofra. Masalah tersebut ditangani di Kantor Desa Abi oleh Camat Oenino, dan kedua pihak membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Namun diam-diam, pada tahun 2023 hubungan gelap keduanya kembali terjalin. Menurut keluarga korban, hubungan tersebut bahkan diikat dengan sebuah KTP manual milik kades, satu cincin emas, dan satu unit handphone. Korban juga mengaku sering dibujuk, dirayu hingga diancam dengan parang setiap kali sang kades menginginkan hubungan badan.

Korban mengatakan bahwa setiap kali berhubungan badan, ia diberi uang tunai antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Lokasi hubungan dilakukan di kebun milik korban. 

Hubungan tersebut berlanjut hingga korban hamil. Pada November 2024 hingga Maret 2025, korban mengaku telah memberi tahu kades bahwa dirinya tidak mengalami menstruasi. Saat itu, kades diduga mengatakan akan tetap bertanggung jawab meski tidak menikahi korban secara resmi karena ia memiliki istri dan anak.

Memasuki masa kehamilan, perut korban tampak semakin membesar. Namun korban mengaku dilarang mengikuti kegiatan posyandu dan diminta tidak memberi tahu siapa pun tentang kondisi kehamilannya.

Setelah melahirkan pada 31 Oktober 2025, keluarga korban menghubungi sang kades agar bertanggung jawab, tetapi Anderias Helly diduga keras menolak dengan alasan bahwa bayi tersebut bukan anaknya. Masalah ini sempat dibawa ke Kantor Camat Oenino pada Rabu (26/11/2025), namun kades kembali menolak bertanggung jawab. Camat Oenino kemudian menerbitkan rekomendasi agar kasus ini dilaporkan ke UPT Dinas P3A.

Pada Kamis (27/11/2025), korban dan keluarga resmi membuat laporan di UPT Dinas P3A TTS. Tidak puas dengan perkembangan di sana, mereka langsung menemui Bupati TTS Eduard M. Liu dan Wakil Bupati Johny Army Konay. Keduanya menyatakan akan menunggu rekomendasi dan proses dari Dinas P3A sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Tak puas dengan jawaban tersebut, korban kemudian menuju Polres TTS pada pukul 17.00 WITA untuk membuat laporan polisi. Petugas Polres TTS kemudian mengarahkan korban menjalani visum di Klinik Sarah sebelum melimpahkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres TTS.

Pendamping korban, Paul Nuban, membenarkan bahwa laporan resmi telah dibuat dan proses hukum berjalan.

Sementara itu, ketika dihubungi wartawan melalui telepon, Kades Abi Anderias Helly menegaskan bahwa bayi yang dilahirkan Ofra bukanlah hasil hubungan gelap dirinya. Ia menyatakan siap menghadapi proses hukum maupun pemanggilan oleh Bupati maupun Wakil Bupati.
“Saya siap masuk penjara jika memang saya terbukti bersalah,” ujarnya.

Pantauan wartawan di UPT Dinas P3A dan Polres TTS, korban hadir didampingi kedua orang tua, Bernadus Banamtuan dan Agustina Kikhau, sejumlah kerabat, serta aktivis desa Paul Nuban, SH.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network