SOE, iNewsTTU.id — OB (40), seorang janda asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), melaporkan Kepala Desa (Kades) Abi, AH, ke UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) TTS atas dugaan hubungan gelap disertai intimidasi dan penelantaran anak.
Dalam laporannya, OB mengaku hubungan terlarang yang pernah terjalin pada tahun 2018 dan sempat dihentikan setelah dipergoki keluarga, kembali terjadi akibat bujuk rayu sang Kades.
Ia menyebut, sang Kades memberinya cincin emas permata seberat 16 karat serta KTP manual miliknya sebagai tanda “ikatan” agar Ofra luluh dan ingin kembali melayani hubungan gelap tersebut.
“Saya sempat tolak karena pernah ada masalah dulu, tapi dia bilang sudah ada ikatan cincin, apa pun resikonya dia siap tanggung jawab. Akhirnya saya percaya,” ujar Ofra sambil menangis, didampingi aktivis Desa Abi, Paul Nuban, saat ditemui di Kantor UPT P3A TTS.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
