Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT

Eman Suni
Dua tersangka kasus korupsi kredit bermasalah Bank NTT ditahan, Kamis (18/09/2025). Foto:Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM/Racmat pada Bank NTT Tahun 2016.

Kedua tersangka berinisial SSHB dan PUKB. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (18/9/2025) di Kantor Kejari Kota Kupang, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama jajaran, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Soma Dwipayana, penetapan tersangka ini mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.

“Kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam proses pencairan kredit sehingga menimbulkan kerugian negara. Mereka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Soma.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network