Diduga Gelapkan Surat Tanah 10 Hektar, Seorang Warga Kupang Bakal Dilaporkan ke Polisi

Eman Suni
Dugaan penggelapan surat tanah, Selasa (08/10/2025). Foto: Ilustrasi.


Merasa dirugikan, pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan JS atas dugaan penggelapan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

“Kami akan laporkan ke polisi. JS telah memegang dokumen milik kami secara sah di awal, tapi tidak mengembalikannya setelah diminta. Itu sudah termasuk penggelapan,” tegas Anggi.

Media ini telah berupaya mengonfirmasi JS melalui sambungan telepon untuk mendapatkan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, JS belum memberikan tanggapan.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network