Merasa dirugikan, pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan JS atas dugaan penggelapan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Kami akan laporkan ke polisi. JS telah memegang dokumen milik kami secara sah di awal, tapi tidak mengembalikannya setelah diminta. Itu sudah termasuk penggelapan,” tegas Anggi.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi JS melalui sambungan telepon untuk mendapatkan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, JS belum memberikan tanggapan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait