KUPANG,iNewsTTU.id-- Sengketa tanah antara ahli waris Gideon Bengu dengan Ahmad Abdurrahim Ansyar kembali mencuat setelah dilakukan pengukuran penyesuaian oleh pihak pertanahan pada 10 April 2026.
Sengketa tersebut terjadi di Jalan Eltari II, RT 020/RW 007, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kuasa hukum Ahmad Abdurrahim Ansyar, Jacob Lay Riwu, SH yang didampingi Elviana M. F. Mey Beti, SH, secara tegas meminta agar proses penyesuaian sertifikat tersebut dihentikan sementara hingga ada penyelesaian secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum pada hari ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/SK.PDT/ADV.JLR/I/2026. Menurut Jacob, penghentian sementara penting dilakukan agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di lapangan.
“Proses penyesuaian sertifikat tanah milik ahli waris Gideon Bengu berdasarkan hasil pengukuran tanggal 10 April 2026 seharusnya dihentikan sementara sampai ada penyelesaian secara hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sengketa yang terjadi berkaitan dengan luas dan batas-batas tanah yang harus diselesaikan berdasarkan alas hak masing-masing pihak.
Jacob memaparkan bahwa awal persoalan bermula saat pengajuan sertifikat pada tahun 1993. Saat itu, luas tanah yang diajukan mencapai 720 meter persegi, namun ketika sertifikat diterbitkan hanya tercatat sekitar 560 meter persegi.
“Ada selisih kurang lebih 140 meter persegi. Keluarga sudah berulang kali mengajukan permohonan penyesuaian, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pihak pertanahan dengan berbagai alasan,” jelasnya.
Karena tidak mendapatkan kejelasan, keluarga kemudian memberikan kuasa kepada Elviana Mey Beti untuk pendampingan hukum. Selanjutnya, tim kuasa hukum mengajukan permohonan resmi kepada pihak pertanahan agar dilakukan pengukuran ulang berdasarkan alas hak dan kondisi penguasaan fisik di lapangan.
Menurut Jacob, saat ini tanah yang dikuasai secara fisik tetap seluas 720 meter persegi, sementara dalam sertifikat hanya tercatat sekitar 500 meter lebih.
Ia juga menduga adanya ketidaksesuaian pengukuran yang berdampak pada pihak lain di sekitar lokasi.
“Diduga ada kelebihan pengukuran pada satu pihak dan kekurangan pada pihak lain. Karena itu, peran aktif pertanahan sangat penting untuk membuka kembali dokumen lama,” ujarnya.
Jacob menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini sebenarnya tidak sulit jika pihak pertanahan bersikap transparan dan netral.
“Semua data ada di pertanahan. Tinggal dibuka kembali dokumen permohonan awal, luas tanah yang diajukan, dan riwayat pengukuran. Dari situ akan terlihat letak persoalannya,” katanya.
Ia menambahkan, jika selisih hanya kecil, masih bisa dianggap sebagai kekeliruan teknis. Namun jika selisih mencapai lebih dari 100 meter persegi, maka patut diduga bukan sekadar kesalahan biasa.
“Kalau selisihnya besar, itu bukan lagi kekeliruan, tetapi bisa mengarah pada dugaan pelanggaran serius di masa lalu. Tugas pertanahan sekarang adalah memperbaiki kesalahan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jacob mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan pengembalian batas pada Januari 2026. Oleh karena itu, keberatan yang muncul saat pengukuran di lapangan merupakan hal yang wajar.
Meski demikian, ia tetap mendorong agar penyelesaian dilakukan secara damai melalui mediasi, tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang panjang.
“Kami berharap para pihak yang bersengketa bisa jujur mengenai dokumen dan luas tanah yang dimiliki. Jangan saling klaim tanpa dasar,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kunci penyelesaian ada pada keterbukaan data dan netralitas pihak pertanahan.
“Kalau semua dokumen dibuka dengan jujur, persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan cepat melalui mediasi, tanpa perlu berlarut-larut,” pungkas Jacob.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
